Widget HTML Atas

Hosting Unlimited Indonesia

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kenkumham Sumut, Gelar TPP Bagi Wbp



PEMATANG SIANTAR - SUMUT. || - Lapas Kelas IIa Pematangsiantar Siantar , Kanwil Kemenkuham Sumut , melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi warga binaan lembaga Pemasyarakatan, kamis 07 September 2023

Sidang TPP adalah sidang penentuan usulan apakah WBP layak diusulkan menjadi Tahanan Pendamping (Tamping). Hal ini mengacu pada Permenkumham RI No. 09 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan.

Pada kesempatan kali ini, sidang TPP dipimpin oleh pejabat structural Lapas Pematangsiantar serta diikuti oleh WBP selaku peserta sidang TPP. Proses pengangkatan Tamping dilakukan melalui berbagai tahapan mulai dari usulan wali pemasyarakatan, 

Kemudian nama-nama tersebut dibahas dalam sidang TPP dengan mempertimbangkan sejumlah instrumen penentu. Jika disetujui selanjutnya akan disahkan melalui Surat Keputusan Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar.

Diharapkan setiap tamping yang nantinya disahkan oleh Kalapas dapat melaksanakan tugasnya dengan baik serta penuh tanggung jawab, serta dapat menjadi role model dalam pelaksanaan kewajiban bagi warga binaan lainnya. Dengan demikian mereka mendapat penilaian tersendiri yang akan menjadi pertimbangan saat pengusulan hak-haknya.// DHH- 01/*

Tidak ada komentar untuk "Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kenkumham Sumut, Gelar TPP Bagi Wbp "