Quick Respon..! Ka -KPLP Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar KanwilKumham Sumut: Tetap Kami Tindak Lanjuti Meski Informasi Tidak Valid
Simalungun - Sumatera Utara. || - Sejak di undangkannya UU RI No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan atas perubahannya UU RI No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan , maka makna dan karekteristik Penjara berubah total,dari kata Penjara menjadi Lembaga Pemasyarakatakan (Lapas-red).
Dimana pada waktu bernama Penjara,para penghuninya (pelanggar pidana-red) berlabel Napi (Narapidana-red) maka sejak berubah nama menjadi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) label yang disandang para penghuninya (pelanggar pidana) adalah warga binaan pemasyarakatan ( Wbp -red ).
Lembaga Pemasyarakatan notabenenya adalah Lembaga Pelayanan dan Pembinaan secara yang secara khusus melayani dan membina mereka para Wbp baik secara mental dan spiritual, agar kelak setelah sekembalinya mereka menjalani pidananya dapat menjadi insan yang berguna baik kepada Agamanya, pribadinya , keluarga, lingkungannya dalam artian masyarakat luas.
Lembaga Pemasyarakatan yang Tugas Pokok dan Fungsinya sudah diatur dalam UU.RI.No 12 Tahun 1995 (Tentang Pemasyarakatan) yang sudah diperbaharui dalam UU RI No 22 Tahun 2022 dan sudah diundangkan pada tanggal 17 Agustus 2022 yang lalu ,dapat dipahami Lapas adalah lingkungan tugas dengan resiko tinggi, terutama dari sisi keamanan dan ketertiban.
Seluruh Pejabat UPT lapas beserta jajarannya dipastikan tetap berusaha melakukan yang terbaik serta tetap menjunjung tinggi kewibawaan Institusi Negara (Kementerian Hukum dan Ham)
Namun begitu pemberitaan miring terhadap lapas kerap terjadi, bahkan terkadang pemberitaan dimaksud sangat Tendensius (tidak seimbang-red) seolah apa yang dilakukan pihak lapas tidak ada benarnya.
Lapas Kelas Narkotika IIA Pematangsiantar belakangan ini muncul pemberitaan miring dari beberapa media online yang yang isi pemberitaannya sangatlah tidak membangun justru berisi informasi yang menurut pihak lapas adalah informasi (berita) yang sangat tidak berimbang.
Kalapas Robinson Perangin Angin, A.Md.,IP., S.H., M.Hum melalui Ka-KPLP Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Ucok Pangihutan Sinabang saat dibincangi deteksihukumdanham.id (27/12/22) terkait pemberitaan miring atas Lapas Narkotika kelas IIA Pematangsiantar yang belakangan ini muncul di media online.
"Kalau seperti yang diberitakan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar telah berubah fungsi menjadi lahan Peredaran Narkotika, Penipuan online hingga dijadikan tempat Dugem (Hiburan malam bagi para Wbp- red) kami pastikan itu adalah kebohongan (HOAX)" berikan kami bukti Valid agar dapat tindak lanjuti"
"Namun begitu dalam menyikapi berita miring tersebut kami sebagai petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Pematang Siantar terapkan Quick Respon dengan melakukan Razia/Penggeledahan terhadap Wbp di Blok dan Kamar hunian Lapas,meski berita miring yang terbit di beberapa media online, dapat kami pastikan tanpa cek and ricek"
"Razia ini kami lakukan guna mebuktikan kebenaran serta menindaklanjuti Informasi yang beredar melalui pemberitaan miring di beberapa media online tersebut, dimana kami seolah olah melakukan pembiaran atas peredaran Narkotika dan modus penipuan online yang dilakukan Wbp yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar ini"
Ka-KPLP Ucok Pangihutan Sinabang dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya dipastikan akan melakukan langkah tegas dan serius dalam pemberantasan Narkotika dan penipuan online di dalam Lapas,
"bila terbukti ada Wbp kami yang melakukan peredaran Narkotika dan juga melakukan Penipuan Online, kami pastikan akan kami tindak dengan tegas"
“ Ini merupakan bentuk klarifikasi kita terhadap adanya berita mengenai Lapas ini, kami juga berterima kasih atas informasi yang kami terima melalui pemberitaan, hal itu akan kami jadikan sebagai warning sehingga kami tetap Siaga dan Waspada dan selalu melakukan Razia sebagai upaya nyata membina ,menjaga ketertiban dan keamanan Lapas"
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh Petugas Lapas yang terdiri dari Ka.KPLP, Staf KPLP, dan Anggota Jaga Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar.
Selama dilakukan penggeledahan di Blok dan Kamar Hunian Wbp, Petugas sangat berhati hati dan teliti mengecek (memeriksa -red) setiap sudut ruangan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan, petugas juga melakukan penggeledagan terhadap badan Wbp.
Dalam Razia (pemeriksaan dan penggeledahan) tersebut petugas masih menemukan 3 buah Handphone,yang kemudian langsung diamankan oleh Tim Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dan tidak ditemukan Narkotika jenis apapun dalam Razia tersebut,papar Ka-KPLP Ucok Sinabang.//DHH-01/*
Tidak ada komentar untuk "Quick Respon..! Ka -KPLP Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar KanwilKumham Sumut: Tetap Kami Tindak Lanjuti Meski Informasi Tidak Valid"
Posting Komentar