Widget HTML Atas

Hosting Unlimited Indonesia

Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Ikuti Monev Penerapan Dokumen/Berkas Elektronik SPPT-TISPPT-TI



LUBUK PAKAM - SUMUT.|| - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kemenkumham Kanwil Sumatera Utara ikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan Dokumen/Berkas Elektronik SPPT-TISPPT-TI

Kegiatan yang diselenggarakan secara zoom ini diikuti oleh empat UPT yakni Lapas Kelas IIb Tebing Tinggi, Lapas Kelas IIA Binjai, Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat dan tentunya Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam yang di wakili Kasubsi Registrasi, Dody E.F. Ginting. 

SPPT-TI sendiri merupakan sebuah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI.

Sistem ini dibentuk dalam rangka mempercepat/mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan yang diharapkan dapat menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan efektif dan efisien.  

Pokok pembahasan dalam kegiatan yang diselenggarakan kali ini adalah kode pelaksaan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam SPPT-TI yakni PAS – 10 ( Pemberitahuan Habis Masa Pidana); PAS – 20 ( Pemberitahuan Narapidana Bebas ); PAS – 30 ( Pemberitahuan Pemindahan Tahanan Yang Dititipkan ); EKS – 10 ( Surat Perintah Pelaksanaan Putusan ); dan EKS – 20 ( Berita Acara Pelaksanaan Putusan BA-17 ).//DHH-01

Tidak ada komentar untuk "Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Ikuti Monev Penerapan Dokumen/Berkas Elektronik SPPT-TISPPT-TI"